kanbaru-Majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 17 tahun terhadap Tio (20) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap neneknya Tiamah (70). Terdakwa melakukan pembuhan saat neneknya itu sedang salat.
Dalam amar putusannya majelis hakim PN Pekanbaru bahwa terdakwa secara terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan subsider Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kami sepakat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Tio," ucap Hakim Ketua, Tony Irfan di PN Pekanbaru Jalan Teratai Senin (19/3/2018).
Putusan majelis hakim dua tahun lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan vonis 20 tahun penjara.
Dalam putusan 17 tahun kurungan, hakim berpendapat bahwa selama dalam persidangan, terdakwa selalu sopan dan jujur. Ini hal yang membuat hakim mempertimbangkan untuk meringankan sedikit hukuman Tio. Terdakwa juga menyatakan menyesal atas perbuatannya.
"Sementara yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana dan merampas harta benda korban," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada 4 Oktober 2017. Korban dan terdakwa tingga satu rumah.
Dalam dakwaan bahwa saat itu korban sedang sholat Duha. Kemudian korban mengambil sepotong kayu dan menghempaskannya ke kepala nenek yang selama ini memberinya makan dan tempat tinggal. Setelah itu terdakwa menyeret korban yang sudah tewas di kamar. Cucu durhaka ini kemudian menggali lobang dan mengubur neneknya dalam liang tersebut. Untuk menutupi jejak, terdakwa menimpa gundukan tanah dengan kasur. Setelah itu terdakwa kabur dan menguras harta benda neneknya.
Belakangan kasus ini tercium pihak kepolisian. Tio berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 13 Oktober 2017. Terdakwa mengaku membunuh neneknya karena kesal tidak diberi uang. Terdakwa mengaku sudah menjual perhiasan neneknya untuk membeli narkoba.